Pendapat J.J Rousseau Tentang Demokrasi


Jean Jacques Rousseau (28 Juni 1712 - 2 Juli 1778) adalah seorang filsuf, penulis, dan komposer besar pada masa Pencerahan. Pemikiran filosofisnya mempengaruhi Revolusi Perancis, perkembangan politik modern dan landasan pemikiran pendidikan.

Rousseau sendiri adalah orang pertama yang mengemukakan teori kedaulatan rakyat, dengan keyakinan bahwa kedaulatan rakyat adalah penyerahan kekuasaan dari rakyat (individu) kepada rakyat (keseluruhan). Ia percaya bahwa raja pun hanya memerintah sebagai wakil rakyat, dan kedaulatan penuh ada di tangan rakyat dan tidak bisa dibagikan kepada pemerintah.

Dimana Rousseau mengemukakan bahwa negara dibentuk atas kemauan rakyat artinya kedaulatan bermula dari rakyat, itu menjadi perwujudan kehendak umum suatu negara yang merdeka, dan menandatangani perjanjian masyarakat atau yang disebut kontrak sosial. Kontrak sosial yang dimaksud adalah kesepakatan antara suatu masyarakat dengan para pemimpinnya atau antara anggota komunitas tertentu.

Selain itu, Rousseau juga membahas banyak hal dalam goresan pemikirannya, namun disini kami ingin lebih spesifik pemikirannya tentang Demokrasi. Lalu apa Pendapat Rousseau Tentang demokrasi? 

Mengenai dengan paham demokrasi, Rousseau menekankan bahwa semua warga negara harus menjadi perancang undang-undang sekaligus penegaknya. Rousseau cenderung tidak mempercayai pihak lain selain warga negara yang dipercaya untuk merancang dan sekaligus melaksanakan undang-undang. Rousseau percaya bahwa akan buruk jika pembuat undang-undang sekaligus menjadi yang menjalankannya.

Terlebih bagi Rousseau, tidak ada yang lebih berbahaya daripada pengaruh kepentingan pribadi terhadap hubungan masyarakat. Rousseau percaya bahwa pengaruh kepentingan pribadi, dalam pembuatan undang-undang merupakan bahaya terbesar bagi negara. Hal inilah yang mendasari argumen Rosseau tentang mengapa kepentingan warga negara tidak boleh diwakili oleh pihak lain selain dirinya sendiri dalam pembuatan dan penegakan hukum.

Selain itu, demokrasi menurut Rousseau menghendaki adanya kekuasaan legislatif dan eksekutif menjadi satu tangan karena rakyat memerintah secara langsung. Baik saat menyusun undang-undang maupun melaksanakannya. Gagasan Rosseau untuk menyatukan dua kekuatan di satu tangan, yakni di tangan warga negara sekaligus membuat gagasannya tentang bentuk pemerintahan demokratis ini menjadi ambigu.

Menurut Rousseau, bahwa demokrasi sejati tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada karena demokrasi semacam ini melanggar hukum alam yaitu pemerintahan oleh mayoritas dan pemerintahan oleh minoritas. Bagi Rousseau, masyarakat tidak bisa selalu berkumpul untuk membahas isu-isu publik. Jika hal ini terjadi lalu siapa yang akan bertani, berdagang, mengajar dan sebagainya.

Keraguan seorang Rousseau terhadap bentuk pemerintahan demokrasi terlihat dari asumsinya mengenai empat prasyarat demokrasi, yaitu:

Pertama, negara tersebut harus cukup kecil sehingga masyarakat dapat berkumpul dengan mudah tanpa kesulitan dan saling memahami. 

Kedua, proses pengambilan keputusan sederhana untuk menghindari terlalu banyak pertanyaan dan diskusi panjang.

Ketiga, harus ada status dan kekayaan yang adil.

Keempat, hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada kendali atas kekayaan karena kekayaan merusak mentalitas orang kaya dan miskin.

Oleh karena itu, karena adanya empat premis ini, bagi Rousseau, tidak ada bentuk pemerintahan yang lebih mungkin menyebabkan perang saudara dan kerusuhan internal selain demokrasi.

Demikianlah pendapat Rousseau tentang demokrasi dan bagaimana demokrasi berjalan serta yang tidak diinginkan oleh Rousseau. 

0 Response to "Pendapat J.J Rousseau Tentang Demokrasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel