Apa Perbedaan antara Konstitusi dan Konstituen?


Dalam percakapan sehari-hari yang kemudian menghasilkan berbagai pengetahuan baru, terkadang kita menjumpai kata-kata yang sulit untuk dianalisis, seperti kata-kata seperti Konstitusi dan Konstituen. Oleh karena itu, saya akan mencoba menjelaskan perbedaan pengertian dan perbedaan antara Konstitusi dan Konstituen.

Apa itu Konstitusi? 

Kata konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution”. Secara sederhana, konstitusi dapat dipahami sebagai dokumen yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu organisasi. Negara-negara yang tergabung dalam organisasi tersebut juga wajib memiliki konstitusi, yang sering disebut “konstitusi”. Hukum Dasar Konstitusi.

Sebab konstitusi dalam arti sempit hanya sebatas pada ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur tentang susunan organisasi negara dan tata cara penyelenggaraannya.

Konstitusi yang luas mencakup segala ketentuan yang berkaitan dengan organisasi nasional dalam konstitusi, hukum organik (implementasi konstitusi) dan peraturan lainnya.

Menurut para ahli hukum dan ilmu politik, konstitusi harus diterjemahkan agar mencakup perjanjian politik, negara bagian, kekuasaan dan keputusan. Para ahli mendefinisikan konstitusi sebagai berikut:

1. K. C. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa rangkaian undang-undang yang merupakan tata pemerintahan/sistem pemerintahan pemerintahan suatu negara.

2. Herman Heller, Konstitusi lebih luas dari UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga bersifat sosial dan politik.

3. L.J Van Apeldoorn, Konstitusi memuat ketentuan tertulis dan tidak tertulis.

4. Koernimanto Soetopawiro, Kata konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti “bersama” dan “statuta” yang berarti “menjadikan sesuatu berdiri”. Jadi konstitusi artinya dibuat secara kolektif.

Istilah konstitusi sering disamakan dengan konstituen, namun ternyata konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah dasar dari suatu undang-undang yang mendasar atau memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi sumber peraturan perundang-undangan sebagai turunannya. 

Selanjutnya apa itu Konstituen? 

Mengutip dari KBBI, Konstituen diartikan sebagai “bagian dari suatu bangsa yang lebih besar”. Demikian pula dalam arti kata "Konstituen" diterjemahkan dalam kamus terminologi Politik adalah Anggota partai atau pendukung partai.

Konstituen didefinisikan sebagai orang-orang yang berpartisipasi aktif dalam proses operasional suatu organisasi dan memberdayakan orang lain untuk mewakili mereka.

Dalam proses demokrasi, salah satu contoh elektorat adalah para pemilih dalam suatu pemilu. Dengan memilih calon legislatif, kepala daerah, dan presiden, pemilih mengalihkan kekuasaan kepada orang lain. Dalam hal ini, Konstituen bisa seorang karyawan atau bawahan, konsumen, pemegang saham, mitra bisnis, dan warga negara. 

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa “Konstituen” lebih merupakan kata partisan dan personal yang mengungkapkan sikap politiknya dengan memberikan kekuasaan dan wewenang kepada suatu organisasi partai atau kepada seseorang secara personal untuk memperjuangkan kepentingannya baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat dalam suatu negara. 


Sederhananya, ketika anda menjatuhkan pilihan atau memberikan suara anda saat pemilihan umum berlangsung kepada salah satu calon Presiden, Gubernur, Bupati dan kepada Anggota Legislatif. Maka anda telah bisa disebut telah pemberi konstituen atau pemberi kuasa anda atas mengatur hidup anda kepada orang-orang yang anda pilih itu untuk menjalankan keinginan, mengatur dan memenuhi kebutuhan anda berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Konklusi Akhir

Dari pejelasan diatas dapat kita tarik benang merah bahwasanya Konstitusi dan Konstituen mempunyai perbedaan yang sangat signifikan. Dimana Konstitusi adalah kumpulan undang-undang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat nasional. Sedangkan Konstituen berkaitan dengan orang (pemilih) yang memberikan mandat, kekuasaan pada seorang atau sekelompok orang untuk memperjuangkan kepentingannya dengan ikatan moralitas. 

Awin Buton

0 Response to "Apa Perbedaan antara Konstitusi dan Konstituen? "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel