Konsep dan Pemikiran Politik Aristoteles


Aristoteles (lahir 384 SM, meninggal 322 SM), filsuf Yunani, ahli logika, dan ilmuwan. Aristoteles, bersama gurunya Plato, umumnya dianggap sebagai salah satu pemikir kuno paling berpengaruh di banyak bidang filsafat, termasuk teori politik.

Aristoteles lahir di Stagira di Yunani utara. Ayahnya adalah dokter istana Raja Makedonia. Semasa muda, ia belajar di Akademi Plato di Athena. Setelah kematian Plato, ia meninggalkan Athena untuk belajar filsafat dan biologi di Asia Kecil dan Lesbos, dan kemudian diundang oleh Raja Philip II dari Makedonia untuk mengajari putranya yang masih kecil, Alexander Agung.

Segera setelah Alexander naik takhta, ia mengkonsolidasikan penaklukannya atas negara-negara kota Yunani dan melancarkan invasi ke Kekaisaran Persia. Aristoteles kembali ke Athena sebagai orang asing dan menjadi teman dekat Antipater seorang raja muda mekadonia.

Pada periode ini (335-323 SM) ia menulis atau setidaknya menyelesaikan beberapa risalah besar, termasuk Politik. Ketika Alexander meninggal mendadak, Aristoteles harus melarikan diri karena hubungan Athena dengan Makedonia, dan dia meninggal segera setelahnya. 

Kehidupan Aristoteles tampaknya telah mempengaruhi pemikiran politiknya dalam beberapa cara seperti, ketertarikannya pada biologi nampaknya terwujud dalam naturalisme politiknya. ketertarikannya pada politik komparatif dan mungkin simpatinya terhadap demokrasi dan monarki. Terinspirasi oleh perjalanan dan pengalamannya di berbagai bidang. 

Dan berkaitan sistem politik, ia sangat kritis ketika banyak memanfaatkan Republik, Negarawan, dan Hukum karya Plato. Pemikiran politiknya sendiri, yang dimaksudkan untuk membimbing para penguasa dan politisi, mencerminkan lingkaran politik tinggi di mana ia bergerak.

Teori Politik Aristoteles

Politik adalah ilmu praktis yang berkaitan dengan perilaku mulia atau kebahagiaan warga negara (walaupun serupa dengan ilmu produktif yang berupaya menciptakan, memelihara, dan mereformasi lembaga-lembaga politik.) Aristoteles memahami politik sebagai sesuatu yang normatif atau preskriptif, yakni disiplin daripada penyelidikan empiris atau deskriptif murni.

Dalam Nicomachean Ethics, Aristoteles menggambarkan politik sebagai ilmu yang paling otoritatif. Ilmu ini menentukan ilmu mana yang harus dipelajari oleh negara kota, dan kapasitasnya. semisalnya ilmu militer, manajemen rumah tangga, dan retorika yang termasuk dalam bidangnya. Sebagaimana diatur oleh ilmu-ilmu praktis lainnya, tujuannya adalah sarana untuk mencapai tujuannya, yang tidak lain ialah untuk kebaikan umat manusia. 

Meskipun tujuan individu dan negara kota sama, tapi tujuan negara kota tampak lebih besar, lebih lengkap, dan lebih mudah untuk dicapai dan dipertahankan. Karena walaupun hanya seorang individu yang layak mencapai tujuan ini, namun jauh lebih mulia dan sakral jika melakukannya demi kepentingan suatu bangsa atau negara kota. "

Politik Aristoteles mencakup dua bidang yang dibedakan oleh para filsuf modern: etika politik dan filsafat politik.

Etika Politik

Aristoteles memahami teori etika sebagai bidang yang berbeda dari ilmu teoretis. Pendekatannya harus sesuai topik (tindakan yang baik) dan harus menghormati kenyataan bahwa di lapangan banyak generalisasi yang hanya berlaku untuk sebagian besar. Kita belajar untuk meningkatkan kehidupan kita, jadi perhatian utama adalah sifat kesejahteraan manusia. 

Aristoteles, mengikuti Socrates dan Plato, memandang kebajikan sebagai inti kehidupan yang baik. Seperti Plato, ia memandang keunggulan moral (keadilan, keberanian, kesederhanaan, dll.) sebagai serangkaian keterampilan rasional, emosional, dan sosial yang kompleks. Namun dia menolak pandangan Plato bahwa pelatihan sains dan metafisika merupakan prasyarat yang diperlukan untuk memahami kebaikan kita secara penuh.

Filsafat politik dan politisi

Menurut Aristoteles, filsafat politik adalah studi tentang tugas negarawan, atau negarawan (politikos), seperti halnya kedokteran berkaitan dengan pekerjaan dokter. Faktanya, ini adalah kumpulan pengetahuan yang akan digunakan oleh para praktisi, jika benar-benar terampil, dalam melaksanakan tugasnya. Tugas terpenting seorang negarawan adalah menjadi legislator (nomotetês), yang menyusun konstitusi yang sesuai untuk negara-kota. Hal ini melibatkan hukum, adat istiadat, dan institusi kewarganegaraan yang bertahan lama (termasuk sistem pendidikan moral). 

Ketika konstitusi sudah ada, para politisi perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mempertahankannya, melakukan reformasi jika diperlukan, dan mencegah perkembangan yang dapat menggulingkan sistem politik. Inilah ranah ilmu legislasi yang menurut Aristoteles lebih penting dibandingkan politik sebagaimana diterapkan pada aktivitas politik sehari-hari seperti pengambilan keputusan.

Aristoteles sering membandingkan politisi dengan pengrajin. Analogi ini tidak tepat karena politik dalam arti sempit yurisprudensi merupakan suatu bentuk kearifan praktis atau kehati-hatian, namun berlaku sepanjang politisi merumuskan, menjalankan, dan menjunjung tinggi lembaga hukum sesuai dengan prinsip universal. Untuk memahami analogi ini, perlu diperhatikan bahwa Aristoteles menjelaskan produksi artefak dalam empat sebab: sebab material, sebab formal, sebab efisien, dan sebab final.

Demikianlah pemikiran politik seorang Aristoteles yang dikenal sebagai seorang filsuf Yunani. Dan dikenal sebagai bapak logika. Logika tidak lain hanyalah pemikiran metodis dalam urutan atau sebab akibat yang tepat. Ia sendiri menamai model mentalnya “analytica”, namun kemudian menjadi lebih populer dengan sebutan “logika”.

Ia juga sering disebut sebagai bapak ilmu pengetahuan karena Aristoteles fasih dalam bidang biologi, botani, kimia, fisika, metafisika, etika, sejarah, logika, metafisika, retorika, filsafat pikiran, filsafat ilmu, puisi, teori politik, psikologi, geologi dan zoologi. Inilah sebabnya mengapa Aristoteles dianggap sebagai bapak ilmu pengetahuan.

Aristoteles mengemukakan dalam bukunya “Politics” bahwa “negara adalah kumpulan masyarakat yang dibentuk untuk tujuan yang baik, di mana umat manusia selalu berorientasi pada kebaikan yang tertinggi.”

Menurut Aristoteles, tujuan negara adalah menyempurnakan warga negaranya berdasarkan keadilan. Dan Keadilan peraturan harus dicapai di negara bagian, dan peran hukum adalah memberikan hak yang layak bagi setiap orang.

Dengan kata lain, menurut Aristoteles, hakikat negara adalah mengabdi pada kesejahteraan warga negara/rakyatnya agar dapat hidup lebih baik dan bahagia. Negara adalah suatu kesatuan yang dirancang untuk mencapai kebaikan tertinggi dan kesempurnaan kemanusiaan di antara para anggotanya.

Terakhir menurut Aristoteles, negara yang baik adalah bentuk pemerintahan negara yang terbaik karena hukum yang terbaik adalah kesantunan dan bentuk kesantunan yang baik adalah antara oligarki dan demokrasi, sehingga menurut pandangan Aristoteles Dodd adalah oligarki atau konglomerat tidak boleh memegang kekuasaan.

0 Response to "Konsep dan Pemikiran Politik Aristoteles"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel