Konsep Negara Ideal menurut Para Filsuf


Ilmu negara adalah ilmu yang termasuk dalam kelompok ilmu sosial yang mempelajari asal-usul, tujuan, pembentukan dan lenyapnya negara secara umum, abstrak dan universal.

Ruang lingkup ilmu negara adalah mempelajari hal-hal yang sama atau mirip dengan negara-negara yang ada atau pernah ada di dunia ini, seperti tentang lahirnya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara, dan sebagainya.

Secara umum Negara yang ideal adalah negara yang menegakkan hukum di negaranya sendiri dan memberdayakan serta mensejahterakan rakyatnya secara ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya.

Nah mari kita lihat negara Ideal dan tujuan negara menurut para filsuf sebagai berikut:

1. Konsep Socrates tentang 
Negara ideal

Dalam pandangan SocratesSocrates dasarnya negara Ideal ialah tentang keadilan. Keadilan sendiri adalah upaya seseorang melaksanakan apa yang menjadi tugas, fungsinya, pekerjaan sebaik-baik mungkin,  tanpa mencampuri pekerjaan atau fungsi orang lain. 

Dalam menjalankan negara juga sebagai organisasi yang tidak melayani kepentingan pribadi. Sebaliknya, negara dibentuk sebagai struktur objektif berdasarkan fitrah manusia untuk menegakkan hukum objektif bagi masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan.

2. Aristoteles tentang negara ideal

Dalam pandangan negara, Aristoteles selalu menghubungkan konsep hukum dengan negara. Sebab baginya negara yang baik ialah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan ber kedaulatan hukum,  dimana aturan hukum menjadi rujukan atau sarana paling ideal dalam melahirkan kebaikan tertinggi dalam suatu negara. 

Terlebih lagi, menurut Aristoteles, bentuk terbaik pemerintahan negara dan hukum terbaik adalah politeia, bentuk politeia yang baik berada di antara oligarki dan demokrasi.

3. Bentuk Negara Ideal Plato

Keadaan ideal Platon adalah keadaan yang dipimpin oleh orang-orang yang memiliki nilai-nilai luhur seperti kebijaksanaan, keberanian, kerendahan hati, dan keadilan. Pemimpinnya adalah raja filsuf. 

Tujuan negara Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat.

4. Pandangan Negara seorang
Thomas Hobbs

Menurut Thomas Hobbes, jika tidak ada negara, maka manusia akan punah, dan negara didirikan untuk menjamin kelangsungan hidup manusia. Namun, ketika penguasa politik (negara bagian) diciptakan, mereka memiliki kekuasaan absolut. Kekuasaan mutlak negara adalah agar manusia dapat hidup tenteram, tertib, dan damai.

Dalam hal ini, Hobbes mengibaratkan negara seperti raksasa yang sangat kuat dan menakutkan yang menglegitimasikan karena kemampuannya untuk mengancam.  Dimana dalam rekayasa negara Thomas Hobbes ini menggunakan paham perjanjian oleh negara. 

Negara ideal menurut Hobbes tidaklah jelas. Bagi Hobbes semua bentuk negara baik, asal saja kekuasaan dalam negara tidak terbagi-bagi. Kekuasaannya haruslah mutlak. Dalam kasus di Inggris, dia setuju bila parlemen yang berkuasa tetapi pada saat yang sama Raja tidak boleh berkuasa atau sebaliknya.

Pada akhirnya negara ideal menurut Hobbes dapat dikatakan tidaklah jelas. Sebab baginya semua bentuk negara baik, asalkan kekuasaan dalam negara tidak terbagi-bagi, atau kekuasaan mestinya bersifat mutlak.  Seperti kasus yang terjadi di Inggris, dimana ia sepakat Parlemen Inggris harus menguasai tetapi pada saat yang sama Raja boleh berkuasa atau tidak sebaliknya. 

5. Tujuan negara berdasarkan pemikiran
Immanuel Kant

Dalam pemikiran Kahn, negara yanelg menurutnya paling ideal ialah negara demokrasi, secara garis besar pemikiran politik Kant berfokus pada negara dan perdamaian abadi yang dicapai dengan pendistribusian keadilan yang merata. 

Sehingga itu, menurut Immanuel Kant, tujuan negara adalah: memelihara hak dan kebebasan warga negara atau kebebasan individu. Untuk menjamin kebebasan individu berupa jaminan perlindungan hak asasi manusia, harus ada pemisahan kekuasaan, seperti Trias Politica.

Jadi, menurut Kant, tujuan negara adalah untuk mempromosikan kebebasan, kesetaraan, dan keadilan sosial.

6. Pemikiran Politik Ibnu Taimiyah

Negara ideal menurut Ibnu Taimiyah ialah bentuk negara hukum,  yakni negara yang mengarahkan segala sesuatu ke hadapan hukum, baik itu hukum Ilahi maupun hukum Nazari. 

Dengan hukum juga, ia tidak ingin rakyat ditempatkan sebagai objek dalam suatu negara akan tetapi sebaliknya rakyat harus menjadi subjek atas negara. 

Maka menurut Ibnu Taimiyyah, mekanisme atau sistem pengangkatan kepala negara tidak terlalu penting, yang penting yang memegang jabatan itu harus benar-benar amanah dan adil. Persyaratan kepala negara Ibnu Taimiyah ada dua kualifikasi, Kekuatan dan integritas. Dan kekuatan serta integritas didapatkan melalui cara sumpah setia yang diberikan yang berwenang. 

7. Pendapat John Locke tentang Negara

John Locke mendefinisikan akhir negara ideal sebagai bentuk kebaikan umat manusia. Artinya, negara didirikan untuk memberi manfaat bagi seluruh umat manusia, terutama untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak kodrati manusia yang dapat dijumpai dalam pemikirannya tentang kontrak sosial. Sebab ia percaya kekuatan atau kekuasaan rakyat begitu kuat dan mampu menggulingkan pemerintahan negara. 

Dalam pandangan libertarian, kekuasaan negara harus dibatasi. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa negara tidak hanya dapat bertindak sebagai penjamin hak dan kebebasan individu, tetapi juga dapat merampasnya melalui kekuatannya yang sangat besar.

John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga jenis, yaitu: fungsi legislatif, membuat undang-undang dan peraturan. Fungsi eksekutif, peraturan pelaksana dan yudikatif mengawasi pelaksanaan peraturan. Fungsi federal bertanggung jawab atas urusan luar negeri dan urusan perang dan perdamaian.

8. Negara dalam pandangan Shang Yang

Dalam pandangan Shang Yang, tujuan negara adalah untuk menegakkan kekuasaan negara. Dalam pandangan Shang Yang, perbedaan tajam antara negara dan rakyat akan mempengaruhi kekuasaan negara. Jika ingin sebuah negara menjadi kuat dan memiliki kekuatan absolut, rakyatnya harus lemah dan miskin

Dengan kata lain, Shang Yang merumuskan tujuan negara sebagai kekuasaan untuk kekuasaan, artinya negara kekuasaan menjadi pusat segala kekuasaan. 

9. Negara menurut pikiran Hans Kelsen

Menurut Hans Kelsen, Negara sebagai gabungan pengaturan dan pemaksaan kehidupan sosial. Jadi, Negara adalah kesatuan wilayah hukum yang terdiri dari sekelompok orang yang diberi wewenang untuk memerintah demi kebaikan bersama.

Artinya negara ideal harus mencapai yang namanya kebaikan bersama yang semestinya di atur berdasarkan kekuatan hukum didalamnya. 

Dan Hans Kelsen berpandangan bahwa tujuan dari negara ialah mempertahankan ketertiban dan keamanan serta mempromosikan kesejahteraan kepada masyarakatnya. 

10. Tujuan negara menurut Niccolo
Machiavelli

Menurut Niccolò Machiavelli, tujuan negara adalah menghimpun dan memperluas kekuasaan negara guna menciptakan kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat (khususnya Italia).

mengutip dari konsep negara Machiavelli dalam buku "On Livy and the Prince", dan menyimpulkan konsep negara Machiavelli sebagai berikut. Negara ini adalah negara yang sangat luas. Bangsa yang berkembang ini bertujuan untuk menaklukkan dan melemahkan bangsa lain untuk keuntungannya sendiri.

0 Response to "Konsep Negara Ideal menurut Para Filsuf"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel