Kumpulan Falsafah Muhammad Abduh


Syekh Muhammad Abduh, memiliki nama lengkap Muhammad bin Abduh bin Hasan Khairullah, adalah seorang pemikir dan pembaharu Islam pada awal abad ke-19 Masehi. Beliau lahir pada tahun 1266 H/1849 M di sebuah distrik bernama Sibsyir di kota Mahallah Nasr, Kegubernuran al Bahirah, Mesir

Muhammad Abduh dikenal sebagai seorang filsuf Islam yang dikenal juga sebagai Pembaharu Islam pada abad ke 19/20 Masehi. Sebagai pembaharu Abduh, ia menggabungkan pengetahuan umum dengan pengetahuan agama. Dimana menurutnya, Pendidikan tidak hanya membutuhkan pengembangan aspek kognitif (rasionalitas), tetapi juga koordinasi aspek emosional (moral) dan psikomotor (keterampilan).


Pengertian Al-Qur'an Menurut Muhammad Abdul

Menurut Syeikh Mohammad Abduh yang dikutip Abdulaziz. Menurut Abduh, Al-Qur'an adalah bacaan yang ditulis dalam mushaf dan disimpan dalam ingatan umat Islam. Al-Qur'an merupakan pedoman bagi para ulama untuk mempelajari apa yang halal, apa yang haram, dan ilmu lainnya.

Artinya, Al-Quran sebagai fondasi yang mengatur segala hal atau sesuatu perkara yang berbentuk aktivitas dunia secara keseluruhan maupun umat Islam secara khusus. 


Pendapat Muhammad Abduh 
tentang Agama /Teologis

Dalam sistem teologinya, Muhammad Abduh percaya bahwa akal memiliki kekuatan yang besar. Dalam pandangannya, Islam adalah agama yang rasional, agama yang mengikuti akal, dan bahkan agama yang berdasarkan akal, sebab menurut Abduh pemikiran rasional adalah jalan menuju keyakinan sejati.


Konsep Ijtihad Muhammad Abduh

Pada masa Muhammad Abduh, umat Islam berkeyakinan bahwa hukum Islam merupakan hasil akhir dari mazhab yang dibentuk oleh ijtihad para mujtahid, dan tidak perlu diturunkan dari sumbernya (nass). 

Keyakinan ini menurut Abduh mengakibatkan hukum Islam yang semula dinamis dan kondisional, menjadi statis, beku dan tidak mampu memenuhi kebutuhan umat untuk kemaslahatan umat. Hukum Islam semakin kehilangan dinamismenya berhadapan dengan hukum Barat sekuler dan menyusup ke dunia Islam.

Maka, Muhammad Abduh berusaha untuk menghidupkan kembali ijtihad yang digalakkan oleh generasi sebelumnya dan membebaskan diri dari belenggu taqlid buta yang melanda umat Islam. 

Pada dasarnya metode ijtihad yang ditawarkan oleh Muhammad Abduh tidak berbeda dengan metode eijtihad mujtahid sebelumnya dan tidak terikat dengan aliran pemikiran tertentu. Dalam semangat tersebut, Abduh merumuskan prinsip takhayyur (memilih, memilih), talfiq (memadukan) dan maslahah (mempertimbangkan kepentingan umat).


Politik dan Pemerintahan 
menurut Muhammad Abduh

Menurut Abduh, dalam pemerintahan perlu ada perubahan peraturan dan undang-undang lama dengan peraturan atau undang-undang baru. Hal ini menjadi penting untuk diselaraskan dengan kondisi sosial dan politik yang selalu menuntut perubahan. Tinggalkan ikhtiar pendidikan tradisional taqlid.

Pemikiran Abdul justru lebih menekankan pada kebebasan mengambil keputusan, termasuk apakah negara itu berbentuk khilafah atau negara demokratis seperti di dunia Barat.


Pemikiran Mohammad Abduh 
tentang Reformasi Hukum

Dalam bidang hukum, pemikiran Abduh terutama memiliki tiga prinsip, yaitu Al-Qur'an sebagai, Sumber hukum Islam, Memerangi taklid, dan Menekankan pemahaman yang rasional terhadap ayat-ayat Al-Qur'an.

Artinya, Al-Quran menjadi satu-satunya sumber hukum yang di percayainya dan semestinya diterapkan dengan landasan rasionalitas terhadap setiap ayat didalamnya. 

"TAKLID mengikuti pendapat orang lain yang dihormati di masyarakat".


Konsep Pendidikan Muhammad Abduh

Berawal sejak kuliah di Thanta, Abduh sungguh kurang puas dengan metode pengajarannya yang dianggap monoton, seperti guru hanya meminta siswa untuk mengingat makna-makna yang tidak dipahami siswa saat mengajar. Ini mengecewakan Muhammad Abduh dan memutuskan untuk berhenti belajar.

Sejak itu, dalam pandangan Abduh, dunia pendidikan memerluan sistem pendidikan yang kritis dengan pendekatan modern. berangkat dari sistem pendidikan seperti ini Abduh ingin mengubah persepsi keagamaan. 
Sebab menurutnya kegagalan dan kekalahan Mesir terhadap penjajah Eropa disebabkan oleh ketidakmampuan orang Mesir untuk dapat keluar dari jebakan dogmatisme agama yang secara tidak sadar di eratkan melalui Pendidikan tradisional Mesir yang menggunakan metode ingatan (menghafal).

Mengenai penggunaan hafalan, Abduh lebih menekankan pada pemahaman dalam setiap pelajaran. Ia mengingatkan para pendidik agar tidak mengajar siswa dengan hafalan karena menurutnya hafalan hanya akan merusak penalaran (Darmu'in, 1999: 311).

Maka ia menganjurkan rasionalitas agama, dan pada akhirnya ingin membidik pendidikan dan menghilangkan stagnasi pendidikan, Untuk mendidik pikiran dan jiwa dan mengkomunikasikannya hingga batas kemungkinan seseorang untuk kebahagiaan dalam kehidupan ini dan selanjutnya.

Jumud adalah sikap diam, membeku, tidak mau berubah, berpegang teguh pada ide-ide lama dan tidak menerima perubahan.”



Muhammad Abduh tentang 
Akal dan Fungsi Wahyu

Menurut Abduh, perbedaan antara akal dan wahyu ialah Akal merupakan pembeda antara manusia dan binatang, dan wahyu adalah petunjuk akal. Keduanya bersikeras pada wahyu, tetapi menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an dan Sunnah secara berbeda.

Lebih jauh lagi, menurut Muhammad Abduh, kemampuan akal dan fungsi wahyu adalah akalnya mampu mengetahui keberadaan Tuhan, baik atau buruk. Kemudian tentang wahyu adalah kewajiban mengenal Allah dan berbuat baik serta menjauhi keburukan tetapi tidak detailnya, detailnya diketahui melalui akal.

Oleh karena itu menurut Muhammad Abduh rasionalitas adalah suatu kekuatan yang dimiliki oleh manusia, oleh karena itu rasionalitaslah yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Akal merupakan tumpuan hidup manusia dan dasar kelangsungan eksistensi manusia.


0 Response to "Kumpulan Falsafah Muhammad Abduh"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel